Kiprah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengikis rasuah di negeri ini memasuki babak baru. Setelah pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, ada perubahan sistemik yang harus dihadirkan dalam lembaga KPK. Perubahan itu pun sudah harus diimplementasikan sebelum masa kepengurusan KPK yang lama habis pada 21 Desember 2019. Salah satu yang paling krusial ialah pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Kawal Kredibilitas Dewan Pengawas KPK