BUKAN perkara mudah membalikkan persepsi publik, terutama persepsi terkait dengan ikhtiar negeri ini memerangi musuh bersama bernama korupsi. Barangkali, itulah pekerjaan terberat pemerintahan saat ini; membalik persepsi publik tentang komitmen pemerintah memberantas korupsi pascapengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagai pengganti UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sejak awal, niat pemerintah dan DPR merevisi UU KPK sudah telanjur dipersepsikan sebagian publik sebagai upaya melemahkan komisi antirasuah itu.
Jejak Integritas Dewan Pengawas KPK