TRIBUN - VIDEO.COM – Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang kemudian disebut ‘Pansel KPK’ adalah panitia seleksi untuk memilih nama-nama calon pemimpin KPK.
Pansel KPK dibentuk oleh pemerintah.
Pembentukan Pansel KPK adalah manifestasi dari pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tercantum dalam UU No. 30 tahun 2002. Bab V, Pasal 30 Ayat (2) bahwa;
‘Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini’
Tribunnewswiki menghimpun daftar nama-nama Pansel KPK dari tahun 2011, 2015, dan 2019.
Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK tahun 2011 dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Patrialis Akbar pada mulanya mengajukan sekitar 15-16 nama calon Pansel KPK ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto, dan kemudian diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.[1]
Keputusan Presiden mengenai Pansel KPK ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Mei 2011.
Berdasarkan Keppres No. 12 Tahun 2011, berikut adalah daftar anggota Pansel KPK tahun 2011