Larang Konsumsi Anjing, Pemkot Yogyakarta keluarkan Aturan

medcom.id 2019-09-21

Views 617

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan mengeluarkan aturan laranga mengonsumsi daging anjing. Aturan itu tindak lanjut deklarasi perlindungan hewan domestik dan pencegahan zoonosis (penyakit yang ditularkan hewan ke manusia).



Dia berharap masyarakat yang berhenti mengonsumsi daging anjing. Sebab, anjing adalah hewan domestik yang perlu dilindungi dari perdagangan untuk konsumsi. Perdagangan daging anjing dikhawatirkan dapat menyebarkan penyakit rabies. ANT
Larang Konsumsi Anjing, Pemkot Yogyakarta keluarkan Aturan

Share This Video


Download

  
Report form