Terdakwa kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, MA, dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dokter khusus untuk mekanisme pelaksanaannya.
Jaksa Berkoordinasi dengan Dokter untuk Hukuman Kebiri Kimia