Mahkamah Agung membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang memperuntukan trotoar untuk pedagang kaki lima. Dengan putusan ini, maka penggunaan trotoar untuk para PKL adalah tindakan melanggar hukum.
MA menganulir kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat berdagang para pedagang kaki lima. Dengan putusan ini, maka penggunaan trotoar untuk para PKL adalah tindakan melanggar hukum. Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung, Abdullah, menyatakan keputusan untuk mengabulkan uji materi yang diajukan politisi PSI, William Aditya, bukan soal menang kalah, namun untuk menata kembali ekonomi kerakyatan demi kesejahteraan masyarakat tanpa mengganggu ketertiban.