Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mendorong operator transportasi angkutan umum untuk meremajakan armadanya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana akan melakukan revitalisasi dan peremajaan angkutan umum, untuk mengurangi polusi di Jakarta. Berdasarkan peraturan daerah no 4 tahun 2015, usia angkutan umum di Jakarta maksimal 10 tahun.
Dishub DKI Jakarta, menargetkan tahun 2020, tidak ada lagi angkutan umum berusia di atas 10 tahun berada di ruas jalan ibu kota.