Cabut Pasal Karet UU ITE

Metrotvnews.com 2019-08-02

Views 70

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menyeret banyak orang untuk berurusan dengan penegak hukum. UU ITE pun dinilai mengandung pasal karet yang bisa mengganggu kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Seperti di sejumlah kasus dimana para whistleblower justru harus terjerat pasal karet ini. Direktur Eksekutif SafeNet Damar Juniarto meminta pasal-pasal karet UU ITE ini dicabut.


Cabut Pasal Karet UU ITE

Share This Video


Download

  
Report form