Sebanyak 5,2 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan per 1 Agustus 2019. Hal ini menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial tentang penonaktifan dan perubahan data peserta PBI Jaminan Kesehatan tahun 2019 tahap keenam. Peserta bisa dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan agar iurannya dijamin pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar penerima bantuan iuran lebih tepat sasaran yakni masyarakat dengan tingkat ekonomi yang rendah.
5,2 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan per 1 Agustus 2019