Kementerian Dalam Negeri masih belum menerima kelengkapan persyaratan administratif perpanjangan ormas Front Pembela Islam atau FPI. Kapuspen Kemendagri, Bahtiar mengatakan selain kelengkapan administratif setiap ormas juga harus memenuhi persyaratan dari beberapa lembaga terkait.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar juga menjelaskan pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk berserikat berkumpul dan membuat kelompok termasuk ormas namun ada beberapa hal yang harus dipenuhi.
Salah satunya ialah tetap berpegang teguh pada ideologi Pancasila. Sejauh ini menurut Bahtiar, Front Pembela Islam belum juga memenuhi seluruh persyaratan administratif yang diminta. Kapuspen Kemendagri, Bahtiar mengatakan Kemendagri bersama dengan beberapa pihak terkait akan mengkaji tiap ormas yang didaftarkan termasuk juga FPI.
#Kemendagri #FPI #IzinFPI