KPK memeriksa anggota DPRD Jambi terkait kasus suap pengesahan rancangan APBD Pemprov Jambi. Dalam pemeriksaan ini, KPK telah menerima pengembalian uang dengan total Rp4,37 miliar dari 14 orang terkait penyidikan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017/2018.