Kuasa hukum Prabowo-Sandi telah menyampaikan gugatannya kepada Mahkamah konstitusi pada sidang perdana sengketa Pilpres 2019. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai beberapa gugatan telah disampaikan bahkan diputuskan oleh Bawaslu. Lalu bagaimana pandangan Bawaslu terhadap gugatan yang dilayangkan tersebut?