10 Mei lalu, jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono sempat mewawancarai Mantan Kepala Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen terkait video ajakan aksi ke KPU dan Bawaslu menuntut hasil Pemilu 2019 yang viral di media sosial. Kivlan membantah aksi tersebut sebagai rencana makar, karena ia tidak menggerakkan massa dengan senjata. Kivlan juga menampik aksi unjuk rasa di Bawaslu dan KPU pada tanggal 9 Mei lalu sebagai pelanggaran hukum. “Kita datang ke KPU dan Bawaslu, masa’ melanggar hukum? Maksud “merdeka” di sana, bahwa selama ini kita menyampaikan pendapat tidak bisa,” jelas Kivlan.
Selain itu, Aiman juga sempat mewawancarai Menko Polhukam Wiranto terkait kebenaran isu rencana makar. Wiranto menjawab, “Dalam keputusan MK jelas bahwa untuk pidana makar dalam KUHP, jangan sampai menunggu makar terjadi. Kalau tidak, negara sudah runtuh. Kalau sudah ada rencana awal, sudah dapat dikatakan pidana makar. Makar kadang-kadang tidak perlu senjata,” tegas Wiranto.
Apa himbauan Wiranto terkait pihak yang merencanakan makar? Simak jawabannya dalam program Aiman bagian 3 episode “Kerusuhan, Makar, dan Sosok Bersenjata Api”.