Surat Wasiat & Penghitungan Akhir - AIMAN (1)

KompasTV 2019-05-30

Views 748

Pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal selangkah lagi. Proses rekapitulasi suara nasional yang dimulai sejak 10 Mei lalu pun nyaris rampung. Namun, tiba-tiba, seminggu sebelum pengumuman resmi KPU, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi nyatakan menolak hasil penghitungan KPU. BPN juga mendesak Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dihentikan. BPN telah menyampaikan permintaan penghentian Situng dan penghitungan suara Pemilu ke KPU. BPN menganggap Pemilu 2019 berisi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematif, dan masif (TSM). Berkaitan dengan hal ini, Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, mengungkap akan menyiapkan surat wasiat sebagai komitmen menghadirkan Pemilu adil tanpa kecurangan.



Sebelumnya, anggota Dewan Pakar BPN, Laode Kamaluddin, juga memaparkan hasil kemenangan Prabowo tanpa kecurangan dan menunjukkan keunggulan. Menurut Laode, sampai Selasa, 14 Mei 2019 pukul 12 WIB, Prabowo memperoleh 54,24 persen (48 juta suara).



Sementara, Jokowi 44,24 persen (39 juta suara). Posisi ini diambil dari total TPS 51 persen lebih. Sebagai catatan, 17 April 2019 lalu sesaat setelah pencoblosan, Prabowo sempat menggelar jumpa pers untuk menyikapi hasil hitung cepat yang mengunggulkan Jokowi-Ma'ruf. Saat itu, ia mengklaim, hasil survei internal timnya justru memenangkan Prabowo-Sandi dengan persentase sekitar 62 persen yang diklaim diperoleh dari 300 ribu lebih TPS.


Share This Video


Download

  
Report form