VIVA – Gugatan sengketa pilpres 2019 didaftarkan ke MK paling lambat pada Jumat, 24 Mei 2019 pukul 24.00 WIB. Juru bicara MK, Fajar Laksosno menyatakan penanganan gugatan pilpres relatif cepat karena terpotong libur Idul Fitri.