VIVA – Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin 22 April 2024 kemarin. Hakim membacakan pertimbangkan pokok permohonan pemohon yang diajukan Anies-Cak Imin dan Paslon Ganjar-Mahfud.
Sejumlah putusan yang ditolak MK antara lain, soal cawe-cawe Jokowi, kenaikan Tukin Bawaslu, sanksi MKMK yang dinilai sebagai nepotisme dan soal Bansos. [RK-DA]