VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat membuat sebuah putusdan yang menuai reaksi keras di masyarakat. Majelis hakim membebaskan terdakwa HI (41 tahun) dari jerat hukuman 14 tahun penjara dalam perkara tindak asusila terhadap kakak beradik dengan alasan tidak ada saksi.