Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 40 Warga Negara Asing (WNA) di Semarang, Jawa Tengah yang diduga melakukan tindak pidana cyber di Indonesia. 40 WNA tersebut berasal dari Taiwan dan Tiongkok. Mereka melakukan penipuan dan pemerasan yang mengincar penduduk negara asal mereka di Tiongkok dan Taiwan. Tak ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam kasus tersebut.