Dalam kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet didakwa dengan pasal 14 ayat 1 undang-undang hukum pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Selain itu, Ratna juga didakwa dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan.
#RatnaSarumpaet #SidangRatna #KasusHoaksRatna