Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menerima pelimpahan berkas kasus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Sejumlah penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (10/1/2019) siang kembali menyerahkan berkas perkara kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Seusai menerima berkas kejaksaan tinggi segera meneliti kelengkapan berkas Ratna Sarumpaet dalam waktu 14 hari sebelum dinyatakan lengkap atau tidak. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas Ratna Sarumpaet pada 22 November lalu.