Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online terbaru. Tarif ditentukan berdasarkan tiga zona. Untuk Jabodetabek sendiri, biaya jasa minimal sebesar Rp8 ribu-Rp10 ribu. Sementara biaya jasa batas bawah sebesar Rp2 ribu dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500.