Pengedar Sabu Divonis Hukuman Mati

KompasTV 2019-03-19

Views 515

Di Aceh, empat anggota sindikat penyelundupan 50 kilogram sabu divonis hukuman mati, sedangkan satu orang lagi divonis dengan hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.



Pasca-pembacaan putusan, kelima terdakwa ini akan melakukan banding ke pengadilan tinggi setempat. Persidangan pembacaan putusan ini juga dikawal ketat oleh polisi bersenjata lengkap.



#PengedarSabu #VonisHukumanMati #SelundupNarkoba


Share This Video


Download

  
Report form