Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/
Dua terdakwa kasus korupsi kasus e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung yang merupakan keponakan dari Setya Novanto dituntut 12 tahun penjara. Menurut JPU Wawan Yunarwanto, Irvanto dan Made Oka terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan e-KTP dan terbukti sebagai perantara terhadap pemberian fee ke sejumlah pihak terkait.