Metrotvnews.com, Blitar: Setelah menjalani pemeriksaan selama lima hari di Mapolres Blitar, Jawa Timur, ketua KPPS yang mencoblos kartu surat suara untuk caleg dari parpol tertentu ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (16/4). Tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena tersangka merupakan salah satu penyelenggar pemilu.