Tersangka Hoaks Surat Suara Tercoblos Diserahkan ke Kejaksaan

KompasTV 2019-02-28

Views 273

Setelah dinyatakan lengkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka kasus hoaks surat suara yang sudah tercoblos ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik melimpahkan tersangka M-I-K beserta barang bukti berupa copy pesan di media sosial serta telepon genggam milik pelaku yang digunakan saat menyebar berita bohong.



Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.



Dalam kasus ini pelaku dikenakan Undang-Undang Informasi Elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.


Share This Video


Download

  
Report form