Sidang kasus penyebaran hoaks atau berita bohong tujuh kontainer surat suara yang tercoblos akankembali digelardi Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Selasa (3/4).Sidang keempat ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Satu saksi berasal dari KPU Kabupaten Brebes dan seorang saksi ahli. Sebelumnya, jaksa penuntut umum sudah mengahdirkan lima orang saksi, tiga dari anggota Polres Brebes dan dua orang dari masyarakat umum.
Menurut Tri Mulyanto, Humas Pengadilan Negeri Brebes, seluruh saksi dari pihak jaksa penuntut umum yang diperiksa membenarkan bahwa terdakwa Jarwoto warga Bumiayu, Brebes telah menyebarkan berita tersebut.
Pihak Pengadilan Negeri Brebes menyatakan, sidang belum tentu berlangsung sesuai jadwal terkait kesiapan JPU dan pihak terdakwa.
#SuratSuaraTercoblos #KontainerSuratSuara