KPU memberlakukan sistem zonasi dalam pelaksanaan kampanye metode rapat umum. Sistem itu mengelompokkan 34 provinsi menjadi dua bagian yang akan menjadi acuan peserta pemilu dalam kampanye.
Zonasi diberlakukan supaya peserta pemilu tertib dalam berkampanye. Peserta pemilu tidak diperbolehkan kampanye di dua zona berbeda dalam sehari.
Nantinya parpol diatur untuk mendapat jadwal kampanye di zona yang sama dengan pasangan capres-cawapres yang didukungnya.