Setelah menimbulkan polemik di tengah masyarakat, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan kebijakan zonasi PPDB dalam rapat bersama dengan anggota Komisi X DPR.
Menurut Mendikbud, zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diberlakukan untuk menyelesaikan masalah ketidakmerataan kualitas pendidikan akibat tidak meratanya sarana-prasarana sekolah, peserta didik dan guru yang banyak terjadi di daerah.
Untuk itu, Muhadjir Effendy menyatakan, akan ada penambahan anggaran pendidikan untuk penambahan guru berbasis zonasi pada tahun anggaran 2020.