Kemendagri: E-KTP WNA Tak Bisa Digunakan dalam Pemilu

KompasTV 2019-02-26

Views 1.1K

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pastikan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang dimiliki Warga Negara Asing, tidak bisa digunakan untuk memilih saat Pemilu, Pileg ataupun Pilpres.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir karena dalam KTP el itu memiliki perbedaan dengan milik Warga Negara Indonesia. 




Share This Video


Download

  
Report form