Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Cilegon, Banten bersama polisi memusnahkan belasan ribu keping KTP elektronik invalid atau sudah tidak berfungsi lagi. Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan KTP menjelang pemilu 2019.
Sebanyak 19.019 keping KTP elektronik invalid dimusnahkan dengan cara dibakar. Lokasi pembakaran bertempat di belakang Kantor Wali Kota Cilegon. Pemusnahan belasan ribu keping KTP elektronik ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik rusak atau invalid untuk mencegah penyalahgunaannya jelang pemilu 2019.
Tak hanya di Cilegon pemusnahan blangko KTP Elektronik juga dilakukan Dinas Dukcapil Kota Tangerang. Sebanyak 19 ribu keping lebih KTP elektronik yang rusak atau invalid dimusnahkan. Ini untuk mengantisipasi tercecernya blangko KTP elektronik yang telah rusak disalahgunakan jelang Pemilu 2019.
Pemusnahan KTP juga dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Manado yang memusnahkan ribuan blangko KTP elektronik rusak sebanyak 6.620 keping. Di Tegal, Jawa Tengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengumpulkan ribuan KTP elektronik yang sudah tidak berfungsi untuk mengantisipasi tercecernya KTP elektronik invalid seperti yang terjadi di Duren Sawit, Jakarta dan Sumatera Barat.