Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Buni Yani akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Pasca penolakan Mahkamah Agung atas permohonan kasasinya Buni Yani dibawa petugas Kejaksaan Negeri Depok dan tiba di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor Jumat (1/2/2019) malam.
Eksekusi terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Lapas Gunung Sindur dijaga ketat oleh petugas. Petugas hanya memperbolehkan pengacara dan pihak keluarga masuk ke dalam lapas.
Sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Buni Yani datang ke Kejari Depok sekitar pukul 20.30 WIB didampingi kuasa hukumnya. Kasasi yang diajukan Buni Yani ditolak Mahkamah Agung. Sehingga putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Buni 1 tahun 6 bulan penjara tetap berlaku.