Keluarga Abu Bakar Ba'asyir telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017. Permintaan bebas Ba'asyir yang divonis 15 tahun penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah karena alasan usia.
Meski beberapa waktu lalu, ada opsi dari Presiden Joko Widodo untuk memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Abu Bakar Ba'asyir. Namun, wacana pembebasan terpidana terorisme Ba’asyir dari lembaga pemasyarakatan Gunung Sindur kembali dikaji ulang.
Ada apakah opsi pembebasan dari terpidana perkara terorisme Ba’asyir ini? Simak pembahasannya dari aspek hukum bersama pakar hukum pidana, Abdul Fickar.