JAKARTA, KOMPAS.TV Terpinda kasus terorisme Abu Bakar Baasyir hari ini bebas murni. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti.
"Bapak Abu Bakar Baasyir pada hari ini, hari Jumat 8 Januari 2021 sudah dibebaskan dari lapas khusus Gunung Sindur setelah menjalani putusan pidana 15 tahun. Tadi sudah dibebaskan sekitar pukul 05.30 WIB", ungkap Rika saat memberikan keterangan pers kepada wartawan (8/1).
Baasyir dijemput oleh tim pengacara dan keluarga di Lapas Gunung Sindur. Ia kemudian diantar ke kediamannya di Sukoharjo dengan mendapat pengawalan dari BNPT dan Densus 88.
Saat bebas dari Gunung Sindur, Abu Bakar Baasyir mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantunya.
"Saya menyampaikan banyak terimakasih dan semoga allah menyampaikan pahala kepada bapak ibu, yang telah menolong Saya selama disini saya diberi kelonggaran yang luar biasa karena bapak bapak mengerti keadaan saya. Maka untuk itu saya ingin menyampaiakan terimakasih", ungkap Abu Bakar Baasyir sebelum keluar dari lapas.
Setelah keluar, ia langsung diantar ke kediamannya di Sukoharjo dengan pengawalan dari BNPT dan Densus 88.
Abu Bakar Baasyir adalah mantan terpidana kasus terorisme yang telah menjalani hukuman selama 15 tahun penjara.