Setelah ditangkap Wisnu Wardhana yang merupakan mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Surabaya.
Wisnu Wardana diputus bersalah pada persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi pada April 2017 dan dikuatkan putusan Mahkamah Agung.