VIVAnews - Dalam persidangan kasus sengketa hasil pemilu yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu 13 Agustus 2014 sore terungkap Badan Pengawas Penyelenggaraan Pemilu menemukan kesalahan yang dilakukan oleh KPU dalam proses rekapitulasi hasil suara Pemilihan Presiden 9 Juli kemarin.