VIVAnews - Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Pertahanan Nasional atau BPN dan Ombudsman menilai pembentukan peradilan khusus pertanahan dapat lebih spesifik dan fokus menyelesaikan masalah sengketa tanah. Sehingga persoalan yang menyangkut konflik pertanahan dapat diselesaikan dengan tuntas.