Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD

VIVA.co.id 2018-09-12

Views 81

VIVAnews - Polemik seputar Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pemilukada) yang cukup menyita perhatian publik dalam sebulan terakhir, berakhir sudah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU itu menjadi Undang-Undang Pemilukada pada Jumat dini hari, 26 September 2014. Undang-Undang itu ditetapkan melalui pemungutan suara yang memutuskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang meiliputi bupati, wali kota dan gubernur dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing tingkat. Keputusan itu sekaligus membatalkan klausul yang menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

Share This Video


Download

  
Report form