VIVAnews - Dua TKI asal Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa, 18 November 2014, dinyatakan bebas setelah Mahkamah Persekutuan Putrajaya membatalkan hukuman mati. Hiu bersaudara bekerja sebagai penjaga warung game Playstation milik Hooi Teong Sim di Malaysia. Di tahun 2010, keduanya didakwa telah membunuh Khartic Rajah. Sementara, dalam pengakuan mereka, justru Khartic berusaha untuk mencuri di rumah Hooi. Khartic kemudian tewas dan terbunuh dengan cara dicekik.