Jelang Dihukum Mati, Gembong Narkoba Freddy Budiman Ajukan PK

VIVA.co.id 2018-09-10

Views 785

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah menetapkan gembong narkoba Freddy Budiman untuk dihukum mati. Namun jelang pelaksanaan eksekusi mati, Freddy justru menyiapkan pengajuan peninjauan kembali atau PK. Ia pun akan meminta grasi ke Presiden Joko Widodo.

Share This Video


Download

  
Report form