VIVAnews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan menoleransi jika ditemukan maskapai penerbangan lain yang melanggar izin rute penerbangan, seperti yang dilakukan kepada AirAsia Indonesia. Kementerian memastikan maskapai lain dikenai sanksi pembekuan jika diketahui melanggar izin rute penerbangan.