VIVA.co.id - KPK menilai upaya praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan tidak tepat berdasarkan hukum acara. Namun, Menkum HAM Yasonna Laoly , praperadilan dinilai wajar dan merupakan hak seseorang meskipun keputusan akan berada di pengadilan.