Pengacara Budi Gunawan Meminta Status Tersangka Dibatalkan

VIVA.co.id 2018-09-07

Views 3

VIVA.co.id - Komjen Pol Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi oleh KPK tidaklah sah. Kepada hakim tunggal Sarpin Rizaldi, Budi Gunawan meminta untuk mencabut status tersangkanya.

Share This Video


Download

  
Report form