Mahkamah Agung Malaysia Tolak Kasasi Anwar Ibrahim

VIVA.co.id 2018-09-07

Views 1

VIVA.co.id - Mahkamah Agung Malaysia menolak kasasi dan memperkuat hukuman terhadap pemimpin oposisi Anwar Ibrahim dalam kasus sodomi pada Selasa 10 Februari 2015. Sebelumnya politisi oposisi Malaysia ini divonis penjara 5 tahun pada Maret tahun lalu atas tuduhan sodomi.

Share This Video


Download

  
Report form