Gugatan Budi Gunawan Dikabulkan PN

VIVA.co.id 2018-09-08

Views 1.4K

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap BG adalah tidak sah.

Share This Video


Download

  
Report form