VIVA.co.id - Sekitar 3.000 ribu perangkat desa se-Pulau Jawa mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 24 Maret 2015. Mereka mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.