Kasus Saksi Pilkada Kobar, Zulfahmi Divonis 7 Bulan Penjara

VIVA.co.id 2018-08-08

Views 355

VIVA.co.id - Terdakwa kasus saksi palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam, Zulfahmi Arsyad, divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2015.

Share This Video


Download

  
Report form