VIVA.co.id - Terdakwa kasus saksi palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam, Zulfahmi Arsyad, divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2015.