VIVA.co.id - Sidang lanjutan itu beragendakan pembacaan nota keberatan kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis atas surat dakwaan jaksa. Namun, sesaat setelah sidang dibuka, Kaligis langsung mengeluhkan pemblokiran rekeningnya. Akibat pemblokiran itu, sebagian besar advokat yang bekerja di firma hukumnya berhenti karena belum mendapat gaji.