VIVA.co.id - Pengacara OC Kaligis resmi mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2015. Salah satu kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan, mengatakan, langkah ini diambil karena KPK melanggar hak asasi manusia dalam proses penetapan tersangka.
==========================
Facebook : https://www.facebook.com/vivacoid
Twitter : https://twitter.com/VIVAnews‎
Google+ : https://plus.google.com/101700157116083464169
Saksikan video terbaru lainnya di sini http://goo.gl/IXT17