VIVA.co.id – Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat I Wayan Merta menolak permohonan praperadilan Jessica Kumolo Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Penolakan dikarenakan saksi dan ahli yang dihadirkan tidak sesuai dengan pokok perkara yang diajukan pemohon,