Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Jessica

VIVA.co.id 2018-07-24

Views 19

VIVA.co.id – Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat I Wayan Merta menolak permohonan praperadilan Jessica Kumolo Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Penolakan dikarenakan saksi dan ahli yang dihadirkan tidak sesuai dengan pokok perkara yang diajukan pemohon, 


Share This Video


Download

  
Report form