VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menolak seluruh keberatan, atau eksepsi dari terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Dengan ditolaknya pembelaan tersebut, maka sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi.